Tok! PTUN Jakarta Menangkan Abdul Ghoni Pimpin Forkabi 2021-2026

Senin, 20 Desember 2021 - 18:12 WIB
loading...
Tok! PTUN Jakarta Menangkan...
PTUN Jakarta Menangkan Abdul Ghoni Pimpin Forkabi 2021-2026. Foto/SINDOnews/Mihardi
A A A
JAKARTA - Abdul Ghoni dinyatakan sah memimpin Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) untuk periode 2021-2026 setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, kasus bermula saat M Ihsan meminta Kemenkumham untuk menganulir surat keputusan Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

”Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil,” kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021). Baca juga: Musda IV DPD Forkabi Jaksel, Haji Ghoni Ingatkan Soal Regenerasi

Dia mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan Forkabi kepada yang berhak. ”Putusan ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi,” beber Ghoni. Baca juga: Tak Terima Hibah Bamus Betawi Dibagi 2, Begini Kata Forkabi

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menerima penggugat untuk bersama-sama membangun Forkabi. ”Kami akan terima terhadap Forkabi yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung,” tegas Ghoni.

Dia meminta semua pihak terkait menghormati putusan PTUN Jakarta. Karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000.

Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni. Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin 2 Juli 2021.”Kami ke sini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Berita Terkini
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved