Jam Malam Akan Diberlakukan di Kabupaten Maros saat Nataru
Senin, 20 Desember 2021 - 17:56 WIB
loading...
Pintu gerbang kawasan Kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Kabupaten Maros saat malam hari. Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan akan memberlakukan jam malam.
Hal itu ditegaskan, Asisten 1, Lingkup Pemkab Maros, Husair Tompo. Menurutnya akan ada larangan-larangan pada libur Nataru. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, PTB, warung kopi, dan kafe akan dilakukan. Mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga:Temani Libur Natal dan Tahun Baru dengan Brown hingga BT21
Keputusan ini kata Husair ditempuh setelah pihaknya melakukan rapat Koordinasi jelang Nataru di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/12). Husair menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ini untuk memudahkan pengendalian jelang Nataru , Pantai Tak Berombak (PTB) aktivitasnya akan setop sampai pukul 9 malam, tidak ada aktivitas hiburan-hiburan lagi. pemberlakukan ini juga sesuai dengan instruksi mendagri Nomor 66 2021,” ucapnya kepada wartawan usai rakor.
Penerapan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros. Mengenai jam operasional buka untuk PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing.
Baca juga:Misa Natal 2021, Jemaat Gereja Katedral Makassar Wajib Vaksin Lengkap
Hal itu ditegaskan, Asisten 1, Lingkup Pemkab Maros, Husair Tompo. Menurutnya akan ada larangan-larangan pada libur Nataru. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, PTB, warung kopi, dan kafe akan dilakukan. Mereka hanya boleh buka hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga:Temani Libur Natal dan Tahun Baru dengan Brown hingga BT21
Keputusan ini kata Husair ditempuh setelah pihaknya melakukan rapat Koordinasi jelang Nataru di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/12). Husair menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ini untuk memudahkan pengendalian jelang Nataru , Pantai Tak Berombak (PTB) aktivitasnya akan setop sampai pukul 9 malam, tidak ada aktivitas hiburan-hiburan lagi. pemberlakukan ini juga sesuai dengan instruksi mendagri Nomor 66 2021,” ucapnya kepada wartawan usai rakor.
Penerapan jam malam berlaku di seluruh wilayah Maros. Mengenai jam operasional buka untuk PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing.
Baca juga:Misa Natal 2021, Jemaat Gereja Katedral Makassar Wajib Vaksin Lengkap
Lihat Juga :