MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati
Senin, 20 Desember 2021 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Diciduk Polda Metro Jaya
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal demikian tidak tunduk pada kasasi, bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti.
Akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," kata hakim.
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal demikian tidak tunduk pada kasasi, bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti.
Akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," kata hakim.
Lihat Juga :