Deretan Pembunuhan Sadis PSK Online di Jabodetabek, Semuanya Direncanakan dengan Matang

Minggu, 19 Desember 2021 - 07:59 WIB
loading...
Deretan Pembunuhan Sadis...
Deretan Pembunuhan Sadis Psk Online di Jabodetabek selama tahun 2021. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekerja seks komersial (PSK) sering menjadi korban pembunuhan sadis. Usai berkencan dengan pria hidung belang, tak jarang PSK dibunuh dan barang berharganya diambil. Berikut kasus pembunuhan sadis PSK online di Jabodetabek yang terangkum sepanjang 2021.

1. Pembunuhan PRT PSK Online di Cakung

AS ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pembunuhan M (17), yang jenazahnya ditemukan di Cakung, Jakarta Timur. Saat ditemukan pada Agustus 2021, PSK online tersebut dalam keadaan terbungkus kardus. Tersangka AS merupakan kekasih korban yang berasal dari kampung yang sama, di Pemalang, Jawa Tengah. Baca juga: Cerita Beni yang Bersiap Mencari Cewek Open BO untuk Malam Tahun Baru

Selain sebagai PSK Online, M sehari-harinya bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kepada AS, M mengaku bahwa dirinya hamil. Padahal saat itu AS sudah mempunyai pacar dan akan menikah. Mengetahui hal tersebut, AS merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dia memancing korban keluar rumah dengan melakukan order fiktif guna menyewa jasa korban.

Bahkan AS juga memesankan ojek online buat korban untuk sampai ke lokasi. Saat M tiba di lokasi, tak lama kemudian datang AS yang langsung mengajak ke tempat sepi. Di tempat sepi itulah AS menganiaya korban dengan memukul di bagian perut dan mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia. Kemudian pelaku mengambil kardus dan baliho untuk membungkus korban.

2. Pembunuhan PSK Online di Hotel Menteng

Ancaman hukuman mati dijatuhkan kepada AA (22), pelaku pembunuhan seorang PSK online di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati. Pelaku diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, pelaku akan dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuhan Alvaro Didorong...
Pembunuhan Alvaro Didorong Rasa Cemburu Ayah Tiri
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Tertibkan 8 Warung,...
Tertibkan 8 Warung, Pak Bas Pastikan Sudah Tidak Ada PSK di IKN
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved