Ternak Ayam Belum Ditertibkan, Camat Tanjung Morawa Dianggap Penakut

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:52 WIB
loading...
Ternak Ayam Belum Ditertibkan,...
Ternak ayam potong yang berada di Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) hingga lebih tiga bulan belum juga ditertibkan, Camat Tanjung Morawa dianggap tidak berani bertindak tegas.(Foto/Dok)
A A A
DELISERDANG - Ternak ayam potong yang berada di Dusun I Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang , Sumatera Utara (Sumut) hingga lebih tiga bulan belum juga ditertibkan, Camat Tanjung Morawa dianggap tidak berani bertindak tegas.

Hingga saat ini Pemkab Deliserdang belum berani bersikap tegas terhadap pengusaha peternakan ayam potong setelah sekitar tiga bulan pengusaha sempat menghentikan aktivitas peternakan. Namun, saat ini Pengusaha mulai kembali mengambil kesempatan. Hingga akhirnya, ribuan ekor bibit ayam dimasukkan lagi. (BACA JUGA: RSUD Perdagangan Resmi Miliki Laboratorium Uji Swab TCM, 2 Pasien Sembuh)

Warga mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Deliserdang karena hingga saat ini belum berani bertindak tegas. Jika dalam beberapa hari ini tidak juga ditertibkan, dikabarkan warga akan kembali menghadapi wadah lalat.

"Masa Pemerintah enggak berani bersikap tegas. Kok bisa gini-gini aja. Macam kucing-kucingan jadinya. Enggak ada ujungnya," ucap Irfan, warga setempat, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, saat ini, banyak warga yang pesimis dengan sikap Pemkab Deliserdang. Warga menganggap seakan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan tidak pernah memberikan perhatiannya kepada warga. Karena daerah peternakan adalah kawasan pemukiman padat penduduk, sehingga warga berharap agar Bupati dapat memberikan perhatiannya.

Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi membenarkan Pengusaha kembali memasukkan bibit ayam barunya. Karena sudah berulang kali diingatkan pengusaha, dia menyebut sudah meminta bantuan untuk penertiban kepada Satpol PP. Padahal disebut, Pengusahanya sampai sekarang belum ada mengantongi izin apapun. (BACA JUGA: Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut Cokok Dua Preman)

"Sudah kita kirimkan permohonan untuk penertiban sama Satpol PP. Permohonan izin pengusaha ada masuk memang ke kita tapi tidak saya tandatangani dan setujui. Kawasan itu bukan kawasan peternakan dan kalau ada peternakan ayam potong di situ akan banyak lalat. Keberadaan lalat akan mengganggu kesehatan masyarakat setempat," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengaku akan menindaklanjuti apa yang dimohonkan oleh pihak Kecamatan. Namun demikian, dia belum dapat memastikan kapan akan turun ke lapangan.

Diketahui Pengusaha yang memasukkan bibit ayam potong itu yakni usaha ternak Harmoni Ternak Pribumi. Usaha ternak ini merupakan usaha diketahui milik inisial H yang merupakan ASN Pemko Medan. Meski punya usaha di Desa Dalu X B namun usahanya ini dijaga anggotanya karena pemiliknya merupakan warga Kota Medan. Warga yang tinggal di Dusun I Desa Dalu X B pun resah atas kondisi adanya wabah lalat.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7987 seconds (0.1#10.140)