Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum
Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
"Nantinya ketika berbentuk Perumda maka 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga tidak akan selalu bergantung ke APBD tapi bisa mengajukan bantuan anggaran ke pusat. Semoga saja di akhir tahun ini perubahan itu bisa beres," katanya.
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bandung Barat Deni Ahmad menyebutkan, pembentukan Perumda Air Minum ini untuk menindaklanjuti amanat dari RPJMD dalam rangka revitalisasi BUMD. Salah satunya membentuk Perumda Air Minum dengan melakukan spin off modal dan personel dari PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat (PT. PMgS) yang selama ini menangani pengelolaan kebutuhan air minum.
"Nantinya pada tahun 2022, PT. PMgS direncanakan akan menjadi Perseroda Holding dengan berbagai divisi usaha dengan merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT. PMgS," ucapnya.
![Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum]()
BUMD PT. PMgS memiliki sejumlah aset dari penyertaan modal Pemkab Bandung Barat diharapkan ketika menjadi Perumda bisa mengajukan bantuan anggaran ke Pemerintah Pusat maupun provinsi. Foto/MPI/Adi Haryanto
Selain merevitalisasi kelembagaan BUMD, Perumda Air Minum ini juga dibenahi baik dari sisi manjerial bisnis usaha, SDM dan pengelolaan aset. Serta upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang semenjak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b beserta penjelasannya sudah sangat jelas, bahwa aset yang harus diserahkan salah satunya adalah aset BUMD yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di KBB.
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Bandung Barat Deni Ahmad menyebutkan, pembentukan Perumda Air Minum ini untuk menindaklanjuti amanat dari RPJMD dalam rangka revitalisasi BUMD. Salah satunya membentuk Perumda Air Minum dengan melakukan spin off modal dan personel dari PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat (PT. PMgS) yang selama ini menangani pengelolaan kebutuhan air minum.
"Nantinya pada tahun 2022, PT. PMgS direncanakan akan menjadi Perseroda Holding dengan berbagai divisi usaha dengan merevisi Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT. PMgS," ucapnya.

BUMD PT. PMgS memiliki sejumlah aset dari penyertaan modal Pemkab Bandung Barat diharapkan ketika menjadi Perumda bisa mengajukan bantuan anggaran ke Pemerintah Pusat maupun provinsi. Foto/MPI/Adi Haryanto
Selain merevitalisasi kelembagaan BUMD, Perumda Air Minum ini juga dibenahi baik dari sisi manjerial bisnis usaha, SDM dan pengelolaan aset. Serta upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang semenjak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b beserta penjelasannya sudah sangat jelas, bahwa aset yang harus diserahkan salah satunya adalah aset BUMD yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di KBB.
Lihat Juga :