Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum
Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Tidak ada bunyi pengecualian tentang aset dari objek hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang selama ini selalu dipermasalahkan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya tujuan utama dari pemekaran, agar KBB termasuk BUMD-nya dapat mandiri dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat bisa tercapai.
Melalui langkah-langkah akselerasi percepatan ini diharapkan dapat secepatnya meningkatkan pelayanan Pemda Kabupaten Bandung Barat terhadap pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat. Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa untuk pengelolaan air minum yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum.
"Jadi aksesibilitasnya menjadi lebih luas untuk menjangkau program dan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan pihak lain sehingga pelaksanaan pelayanan air minum sejalan dan sinergis dengan perencanaan Pemerintah Pusat," pungkasnya. Advetorial
Melalui langkah-langkah akselerasi percepatan ini diharapkan dapat secepatnya meningkatkan pelayanan Pemda Kabupaten Bandung Barat terhadap pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat. Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa untuk pengelolaan air minum yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum.
"Jadi aksesibilitasnya menjadi lebih luas untuk menjangkau program dan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan pihak lain sehingga pelaksanaan pelayanan air minum sejalan dan sinergis dengan perencanaan Pemerintah Pusat," pungkasnya. Advetorial
(ars)
Lihat Juga :