Kisah Asmara Terlarang Polwan Cantik dengan Selingkuhan Berujung Penggerebekan Suami di Hotel

Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:48 WIB
loading...
Kisah Asmara Terlarang...
Bripka ARP, Polwan cantik digerebek suaminya saat selingkuh di hotel dengan rekannya sesama anggota Polisi. Dia direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Asmara terlarang Polwan cantik berinisial Bripka ARP dengan selingkuhannya bernama Aiptu MM sempat menggegerkan setelah digerebek oleh sang suami, Brigadir MDK. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di Semarang.

Penggerebekan dugaan perselingkuhan ini terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 lalu itu ramai di media sosial setelah videonya beredar luas.



Saat digerebek keduanya tengah berada di dalam kamar hotel. Dalam video pendek berdurasi 2.39 detik itu Bripka ARP sempat mengelak tuduhan perselingkuhan saat digerebek suaminya.

Namun sang suami ngotot masuk ke dalam kamar dan mendapati handuk dan sejumlah pakaian yang basah. Diduga handuk dan pakain basah itu habis dipakai setelah kencan.

Yang mengagetkan, baik Bripka ARP dan Aiptu MM merupakan anggota Polres Pati. Demikian juga dengan Brigadir MDK.

Bripka ARP tercatat berdinas di Satbinmas Polres Pati. Sementara pria yang tepergok ngamar bersamanya adalah Aiptu MM berdinas di Polsek Clowak, Polres Pati. Sedangkan Brigadir MDK merupakan anggota Polsek Margoyoso.



Kasi Propam Polres Pati, Iptu Mukhlison saat itu membenarkan yang bersangkutan adalah anggota Polres Pati. "Terkait dengan penanganan perkara tersebut ditangani oleh Polda Jateng karena TKP nya di Semarang," ujarnya.

Kini kasus perselingkuhan itu membawa karir polwan cantik itu berujung pada kehancuran karirnya di kepolisian. Bripka ARP kini hanya bisa berharap cemas, menunggu sidang banding di Polda Jateng.

"Sejak kejadian itu (penggerebekan), keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah. Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021).



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)