Kisah Asmara Terlarang Polwan Cantik dengan Selingkuhan Berujung Penggerebekan Suami di Hotel

Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:48 WIB
loading...
Kisah Asmara Terlarang...
Bripka ARP, Polwan cantik digerebek suaminya saat selingkuh di hotel dengan rekannya sesama anggota Polisi. Dia direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Asmara terlarang Polwan cantik berinisial Bripka ARP dengan selingkuhannya bernama Aiptu MM sempat menggegerkan setelah digerebek oleh sang suami, Brigadir MDK. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di Semarang.

Penggerebekan dugaan perselingkuhan ini terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 lalu itu ramai di media sosial setelah videonya beredar luas.

Baca juga: Kepergok Selingkuh di Hotel, Karir Polwan Cantik Ini Berujung Pemecatan

Saat digerebek keduanya tengah berada di dalam kamar hotel. Dalam video pendek berdurasi 2.39 detik itu Bripka ARP sempat mengelak tuduhan perselingkuhan saat digerebek suaminya.

Namun sang suami ngotot masuk ke dalam kamar dan mendapati handuk dan sejumlah pakaian yang basah. Diduga handuk dan pakain basah itu habis dipakai setelah kencan.

Yang mengagetkan, baik Bripka ARP dan Aiptu MM merupakan anggota Polres Pati. Demikian juga dengan Brigadir MDK.

Bripka ARP tercatat berdinas di Satbinmas Polres Pati. Sementara pria yang tepergok ngamar bersamanya adalah Aiptu MM berdinas di Polsek Clowak, Polres Pati. Sedangkan Brigadir MDK merupakan anggota Polsek Margoyoso.

Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat

Kasi Propam Polres Pati, Iptu Mukhlison saat itu membenarkan yang bersangkutan adalah anggota Polres Pati. "Terkait dengan penanganan perkara tersebut ditangani oleh Polda Jateng karena TKP nya di Semarang," ujarnya.

Kini kasus perselingkuhan itu membawa karir polwan cantik itu berujung pada kehancuran karirnya di kepolisian. Bripka ARP kini hanya bisa berharap cemas, menunggu sidang banding di Polda Jateng.

"Sejak kejadian itu (penggerebekan), keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah. Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021).



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja. Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
3 Turnamen Sepak Bola...
3 Turnamen Sepak Bola Putri Bertajuk Womens Soccer Trilogy 2026 Siap Digelar di Kudus
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved