Pengakuan 3 Pria Bejat Perkosa Buruh Pabrik Secara Bergilir di Sukabumi

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Pengakuan 3 Pria Bejat Perkosa Buruh Pabrik Secara Bergilir di Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif 3 tersangka perkosaan bergilir yang dilakukan kepada seorang buruh pabrik garmen. MPI/Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif 3 tersangka perkosaan bergilir yang dilakukan kepada seorang buruh pabrik garmen.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan bahwa, sebelumnya polisi berhasil menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. "Ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28), merupakan warga Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa awal terjadinya pemerkosaan terhadap N (21) buruh pabrik warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, karena diajak main oleh RI yang merupakan pacar korban. "Kemudian korban dicekokin miras dan obat keras oleh RI bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," tambahnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, bahwa korban disetubuhi oleh ketiga pelaku namun tidak sampai hanya di situ, para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda. "Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi N, di pergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya memaksa korban disetubuhi secara paksa," jelasnya. Baca: Dosen ITB Ungkap Narkoba Jenis Baru, Efeknya 150 Kali Lebih Kuat dari Morfin.

Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu dan korban melapor pada bulan Oktober lalu. "Dari hasil pemeriksaan bahwa alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ujar Dedy kembali.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, motif melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno. Baca Juga: Terlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana perkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Dedy.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)