Pengakuan 3 Pria Bejat Perkosa Buruh Pabrik Secara Bergilir di Sukabumi

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Pengakuan 3 Pria Bejat...
Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif 3 tersangka perkosaan bergilir yang dilakukan kepada seorang buruh pabrik garmen. MPI/Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif 3 tersangka perkosaan bergilir yang dilakukan kepada seorang buruh pabrik garmen.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan bahwa, sebelumnya polisi berhasil menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. "Ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28), merupakan warga Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa awal terjadinya pemerkosaan terhadap N (21) buruh pabrik warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, karena diajak main oleh RI yang merupakan pacar korban. "Kemudian korban dicekokin miras dan obat keras oleh RI bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," tambahnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, bahwa korban disetubuhi oleh ketiga pelaku namun tidak sampai hanya di situ, para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda. "Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi N, di pergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya memaksa korban disetubuhi secara paksa," jelasnya. Baca: Dosen ITB Ungkap Narkoba Jenis Baru, Efeknya 150 Kali Lebih Kuat dari Morfin.

Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu dan korban melapor pada bulan Oktober lalu. "Dari hasil pemeriksaan bahwa alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ujar Dedy kembali.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, motif melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno. Baca Juga: Terlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana perkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Dedy.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Polisi Periksa 9 Orang...
Polisi Periksa 9 Orang Saksi Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Sejumlah Tokoh Agama...
Sejumlah Tokoh Agama Bertemu di Polres Sukabumi, Insiden Cidahu Berakhir Damai
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Siapa Marius Borg Hoiby?...
Siapa Marius Borg Hoiby? Putra Putri Mahkota Norwegia yang Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan
Rekomendasi
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved