Pengakuan 3 Pria Bejat Perkosa Buruh Pabrik Secara Bergilir di Sukabumi

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:22 WIB
loading...
Pengakuan 3 Pria Bejat...
Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif 3 tersangka perkosaan bergilir yang dilakukan kepada seorang buruh pabrik garmen. MPI/Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif 3 tersangka perkosaan bergilir yang dilakukan kepada seorang buruh pabrik garmen.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan bahwa, sebelumnya polisi berhasil menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. "Ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28), merupakan warga Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa awal terjadinya pemerkosaan terhadap N (21) buruh pabrik warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, karena diajak main oleh RI yang merupakan pacar korban. "Kemudian korban dicekokin miras dan obat keras oleh RI bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," tambahnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, bahwa korban disetubuhi oleh ketiga pelaku namun tidak sampai hanya di situ, para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda. "Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi N, di pergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya memaksa korban disetubuhi secara paksa," jelasnya. Baca: Dosen ITB Ungkap Narkoba Jenis Baru, Efeknya 150 Kali Lebih Kuat dari Morfin.

Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu dan korban melapor pada bulan Oktober lalu. "Dari hasil pemeriksaan bahwa alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ujar Dedy kembali.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, motif melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno. Baca Juga: Terlilit Utang Judi dan Narkoba, Sandi Rampok dan Bunuh Saudara Angkat.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana perkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Dedy.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Polisi Periksa 9 Orang...
Polisi Periksa 9 Orang Saksi Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Seno Soeharjono Raih...
Seno Soeharjono Raih Doktor, Gagas Model Baru Tata Kelola Kepaniteraan MA
Mengenal Slavko Vincic,...
Mengenal Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Setelah 4 Bulan Tenang...
Setelah 4 Bulan Tenang dan Nyaman, Arab Saudi Kembali Dibombardir Iran
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved