Seorang Mandor di Makassar Tewas Ditikam Buruhnya Gegara Upah

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:02 WIB
loading...
Seorang Mandor di Makassar...
Seorang mandor di Makassar tewas ditikam oleh buruhnya sendiri karena persoalan upah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang mandro berinisial AZ (45) tewas setelah ditikam bertubi-tubi oleh rekan kerjanya berinisial RZ (30). Peristiwa itu berlangsung di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (15/12) sekira pukul 20.10 Wita.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, pelaku merupakan buruh dimana korban memimpin proyek pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar. "Antara korban dan pelaku utama ini memiliki hubungan kerja," ucapnya.

Baca Juga: Serang Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Dibuang ke Laut

Dia mengatakan, tempat kejadian perkara tidak jauh dari rumah korban . Awalnya RZ datang ke kediaman AZ untuk meminta kekurangan upah. RZ ditemani rekannya IL berboncengan sepeda motor. "Kemudian terjadilah perselisihan di luar rumah," imbuh Supriady.

Perwira Polri satu bunga ini menambahkan, RZ dan AZ terlibat cekcok mulut. Tidak lama terjadilah penikaman persis di samping rumah korban. "Pelaku menikam korban sebanyak lima kali. Namun satu yang mematikan di dada sebelah kiri," ucap Edhy sapaannya.

Edhy menerangkan, istri korban inisial B sebenarnya telah mengambil uang sisa gaji yang diminta oleh RZ, sebesar Rp600.000. Setelah keluar B melihat suara keributan, ia lantas lari meminta bantuan dengan berteriak. Tidak lama suaminya sudah bersimbah darah.

Setelah menikam, RZ kabur meninggalkan rekannya IL. Massa yang datang lalu menghakimi IL. "Keluarga korban ini emosi lalu menghakimi teman pelaku yang membonceng itu, motornya juga dibakar. Kondisi (IL) sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," papar Edhy.

Korban AZ sempat dibawa ke Rumah Sakit Yapika, namun nyawanya tak tertolong. Sedangkan pelaku RZ ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar. Ia ditangkap di sekitar Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Manggala, Kamis dini hari.

Baca Juga: Tim Macan Polresta Manado Amankan 2 Pelaku Penikaman di Lorong Kapal Sandar



"Pelaku dan barang bukti satu buah badik telah diamankan di kantor. Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Motor yang dibakar keluarga korban juga sudah diamankan," tukas Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nus Kei Tewas Ditikam...
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, Sekjen Golkar: Kami Sangat Berduka, Sedih, dan Marah!
2 Pelaku Penikaman Ketua...
2 Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditangkap, Ini Inisialnya
Polisi Ungkap Korban...
Polisi Ungkap Korban Mutilasi di Bekasi karena Menolak Ajakan Curi Mobil Bosnya
Terungkap! Pelaku Mutilasi...
Terungkap! Pelaku Mutilasi Pria Dalam Freezer di Bekasi Rekan Korban
2 Pelaku Simpan Mayat...
2 Pelaku Simpan Mayat Korban Mutilasi di Bekasi Dalam Freezer, Tanpa Tangan dan Kaki
Penemuan Mayat Dalam...
Penemuan Mayat Dalam Freezer di Bekasi, 2 Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Densus 88 Duga Penikaman...
Densus 88 Duga Penikaman Bocah di Rusia Terinspirasi dari Ledakan SMAN 72 Jakarta
Wali Kota yang Baru...
Wali Kota yang Baru Terpilih di Jerman Ditikam dan Kondisinya Kritis
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved