Rombongan Pengantar Jenazah Penganiaya Dosen di Makassar Ditangkap
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, para pelaku diduga adalah warga sekitar. "Dari keterangan saksi bahwa di antara kendaraan pengantar jenazah terlihat ada petepete jurusan Sentral Tallo sehingga diduga bahwa pelaku masih di seputaran wilayah hukum Polsek Tallo," tukas Lando.
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan korban mengendarai mobil mereka Toyota Rush biru. Para pelaku diduga menganiaya korban saat masih di dalam mobil sampai mengalami luka parah dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Saharuddin mengutarakan, para pelaku ditaksir lebih dari 20 orang. Pihaknya berjanji setelah menerima laporan resmi dari korban, polisi akan bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Kita kenakan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama ancaman hukuman di atas lima tahun," ungkapnya.
Dia meminta masyarakat yang tengah mengantar jenazah ke pemakaman agar lebih menghargai pengguna jalan lain; tidak kebut-kebutan, tidak terburu-buru dan tidak mengganggu pengendara lainnya. "Sebaiknya melapor ke Polsek kalau mau dikawal. Insyallah kita siap. Jika ada masyarakat yang sedang kedukaan dan meminta pengawalan," tukasnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan korban mengendarai mobil mereka Toyota Rush biru. Para pelaku diduga menganiaya korban saat masih di dalam mobil sampai mengalami luka parah dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Saharuddin mengutarakan, para pelaku ditaksir lebih dari 20 orang. Pihaknya berjanji setelah menerima laporan resmi dari korban, polisi akan bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. "Kita kenakan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama ancaman hukuman di atas lima tahun," ungkapnya.
Dia meminta masyarakat yang tengah mengantar jenazah ke pemakaman agar lebih menghargai pengguna jalan lain; tidak kebut-kebutan, tidak terburu-buru dan tidak mengganggu pengendara lainnya. "Sebaiknya melapor ke Polsek kalau mau dikawal. Insyallah kita siap. Jika ada masyarakat yang sedang kedukaan dan meminta pengawalan," tukasnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(agn)