Bantu Percepatan Vaksinasi Nasional, Binda Sulut Sasar Anak Usia 6-11 Tahun
loading...
A
A
A
MANADO - Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Utara (Sulut) terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 . Salah satunya menyasar usia 6-11 tahun.
Salah satu sekolah yang menjadi sasaran yakni, SD GMIM 23 Girian, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kabinda Sulut, Laksma TNI Adriansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada usia 6-11 tahun dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021. Yang didalamnya tentang pemberian vaksinasi COVID-19 pada usia tersebut dinyatakan aman dan bisa dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kegiatan vaksinasi anak umur 6-11 tahun, mulai kami terapkan hari ini untuk memacu percepatan vaksinasi nasional. Dan untuk mempercepat terbentuknya herd immunity,” kata Adriansyah, Selasa (14/12/2021).
Dia melanjutkan, ke depan pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun juga akan digelar di kabupaten/kota lainnya. Seperti Kota Manado, Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan Minahasa Tenggara,” bebernya.
“Jadi tidak hanya dilakukan di sini saja. Kami juga akan lakukan vaksinasi di Kota/Kabupaten lainnya,” ujarnya.
Terakhir, dia mengingatkan para orangtua yang memiliki anak usia 6-11 tahun agar tidak perlu khawatir akan dampak pasca vaksin kepada anak. Hal ini karena vaksin yang digunakan telah melalui berbagai uji klinis dan bermanfaat.
“Bagi para orang tua yang memiliki anak usia 6-11 tahun tidak perlu khawatir akan dampak pasca vaksin terhadap anak. Vaksin terbukti bermanfaat bagi peningkatan daya tahan tubuh terhadap potensi penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengagendakan penyuntikan vaksin COVID-19 pada anak mulai, Selasa 14 Desember 2021.
Salah satu sekolah yang menjadi sasaran yakni, SD GMIM 23 Girian, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kabinda Sulut, Laksma TNI Adriansyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada usia 6-11 tahun dilakukan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021. Yang didalamnya tentang pemberian vaksinasi COVID-19 pada usia tersebut dinyatakan aman dan bisa dilaksanakan dengan prosedur yang ditetapkan.
“Kegiatan vaksinasi anak umur 6-11 tahun, mulai kami terapkan hari ini untuk memacu percepatan vaksinasi nasional. Dan untuk mempercepat terbentuknya herd immunity,” kata Adriansyah, Selasa (14/12/2021).
Dia melanjutkan, ke depan pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun juga akan digelar di kabupaten/kota lainnya. Seperti Kota Manado, Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara dan Minahasa Tenggara,” bebernya.
“Jadi tidak hanya dilakukan di sini saja. Kami juga akan lakukan vaksinasi di Kota/Kabupaten lainnya,” ujarnya.
Terakhir, dia mengingatkan para orangtua yang memiliki anak usia 6-11 tahun agar tidak perlu khawatir akan dampak pasca vaksin kepada anak. Hal ini karena vaksin yang digunakan telah melalui berbagai uji klinis dan bermanfaat.
“Bagi para orang tua yang memiliki anak usia 6-11 tahun tidak perlu khawatir akan dampak pasca vaksin terhadap anak. Vaksin terbukti bermanfaat bagi peningkatan daya tahan tubuh terhadap potensi penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengagendakan penyuntikan vaksin COVID-19 pada anak mulai, Selasa 14 Desember 2021.
(nic)