Peduli Pendidikan di Papua, Puskod FH UKI Sampaikan Rekomendasi
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk itu, kami dari Puskod FH UKI perlu memberikan monitoring khusus dalam implementasi penerapannya ke depan di Papua,” ujar Reinhard Parapat.
Selain itu, menurut Reinhard, Pemda Papua dan Papua Barat harus lebih memperhatikan dan berperan dalam melaksanakan penguatan di sektor Pendidikan.
Reinhard mengingatkan jangan hanya sekadar menjalankan program dan anggaran saja, tetapi lebih daripada itu harus ada keinginan lebih dari semua unsur pimpinan di Papua untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan.
“Langkah ini penting agar pendidikan di Propinsi Papua dan Papua Barat tidak kalah dengan daerah lainnya,” tegas Reinhard. Baca Juga: BNPB Sebut 230 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa M7,4 di NTT.
Pada kesempatan itu, Reinhard menekankan bahwa setiap penduduk provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Hal ini sesuai Pasal 56 (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.**
Selain itu, menurut Reinhard, Pemda Papua dan Papua Barat harus lebih memperhatikan dan berperan dalam melaksanakan penguatan di sektor Pendidikan.
Reinhard mengingatkan jangan hanya sekadar menjalankan program dan anggaran saja, tetapi lebih daripada itu harus ada keinginan lebih dari semua unsur pimpinan di Papua untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan.
“Langkah ini penting agar pendidikan di Propinsi Papua dan Papua Barat tidak kalah dengan daerah lainnya,” tegas Reinhard. Baca Juga: BNPB Sebut 230 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa M7,4 di NTT.
Pada kesempatan itu, Reinhard menekankan bahwa setiap penduduk provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Hal ini sesuai Pasal 56 (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.**
(nag)
Lihat Juga :