Besok PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Terorisme Munarman, Agenda Pembacaan Eksepsi
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021. Baca juga: Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Munarman Digelar Offline Pekan Depan
(mhd)
Lihat Juga :