Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:44 WIB
loading...
Polres Metro Tangerang Kota lewat Unit PPA menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur . Dua anak perempuan itu berinisial R dan A.
Penetapan Ahmad Saiful sebagai tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim. “Iya, betul,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2021). Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dicabut
Dia mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini dengan cara memanggil tersangka. "Iya, besok mau dipanggil,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul, pemanggilan ini bisa dilakukan dua kali jika sekiranya tersangka tak memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggailan tersebut, sambungnya, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Ya panggilan kedua. Kalau enggak dijemput paksa,” ujarnya.
Penetapan Ahmad Saiful sebagai tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim. “Iya, betul,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2021). Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dicabut
Dia mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini dengan cara memanggil tersangka. "Iya, besok mau dipanggil,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul, pemanggilan ini bisa dilakukan dua kali jika sekiranya tersangka tak memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggailan tersebut, sambungnya, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Ya panggilan kedua. Kalau enggak dijemput paksa,” ujarnya.
Lihat Juga :