Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dengan modus pengisian ilmu dalam terhadap kedua korban. Kemudian, Saiful melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap kedua korban.
Dari kasus ini pihak kepolisian juga sudah turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan juga tersangka.
Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan HP korban dan pelaku dibantu puslabfor Polda Metro Jaya. Baca juga: 9 Anak Lahir Akibat Pencabulan Oknum Guru Pesantren, Keluarga Korban Minta Pelaku Dikebiri
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Lihat Juga :