Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hari Ini Ditutup
Kamis, 23 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini ialah truk pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap dua baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.
Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik check points di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.
Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu, MPR mendorong pemerintah gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, dari aturan hingga penerapan sanksi. Hal yang tak kalah penting adalah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan budaya disertai penegakan hukum terhadap warga yang tidak disiplin.
"Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," tuturnya.
Bambang juga menekankan pemerintah pusat perlu mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik. ‘’Mereka perlu memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," katanya.
Harus Disertai Sanksi Tegas
Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik check points di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.
Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu, MPR mendorong pemerintah gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, dari aturan hingga penerapan sanksi. Hal yang tak kalah penting adalah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan budaya disertai penegakan hukum terhadap warga yang tidak disiplin.
"Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," tuturnya.
Bambang juga menekankan pemerintah pusat perlu mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik. ‘’Mereka perlu memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," katanya.
Harus Disertai Sanksi Tegas
Lihat Juga :