Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hari Ini Ditutup

Kamis, 23 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini ialah truk pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap dua baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik check points di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu, MPR mendorong pemerintah gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, dari aturan hingga penerapan sanksi. Hal yang tak kalah penting adalah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan budaya disertai penegakan hukum terhadap warga yang tidak disiplin.

"Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," tuturnya.

Bambang juga menekankan pemerintah pusat perlu mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik. ‘’Mereka perlu memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," katanya.

Harus Disertai Sanksi Tegas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
FIFA Cabut Skorsing...
FIFA Cabut Skorsing Balogun, Trump Diduga Intervensi
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
5 Rekomendasi Menu Sarapan...
5 Rekomendasi Menu Sarapan Selain Yogurt yang Baik untuk Kesehatan Usus
Berita Terkini
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved