Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hari Ini Ditutup

Kamis, 23 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas terkait larangan mudik ini. "Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta," katanya kemarin.

Di sisi lain, aturan ketat tersebut juga harus disertai kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.

Djoko juga mengingatkan pemerintah agar mewaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran dalam tiga hari menjelang larangan mudik resmi berlaku. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam untuk mudik.

Sementara itu, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. "Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan ke luar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," kata Djoko.

Pembatasan larangan mudik seharusnya tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Namun, juga berlaku di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut sebenarnya terlambat. Pemerintah seharusnya sejak awal tegas sehingga bisa mencegah penyebaran virus korona sejak dini. "Ya itulah yang saya sangat sesalkan, tapi daripada tidak sama sekali ya tidak apa-apa. Sekarang sudah diputuskan," katanya. (Abdul Rochim/Helmi Syarif/Ichsan Amin/Ahmad Antoni/Sindonews)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved