Sekuriti Rekam Mahasiswi Mandi Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 13 Desember 2021 - 16:39 WIB
loading...
Sekuriti Rekam Mahasiswi...
Sekuriti kampus yang merekam mahasiswi di kamar mandi terancam 12 tahun penjara. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar , menetapkan lelaki inisial A (40), oknum sekuriti Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. A sebelumnya dilapor lantaran kedapatan merekam mahasiswi di kamar mandi.

"Yang bersangkutan disangka melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Kemenkominfo Temukan 1,1 Juta Konten Pornografi di Internet

Jufri menyatakan, pihaknya telah memeriksa puluhan mahasiswi yang tengah ikut program, pertukaran pelajar mahasiswa (PPM) Kampus Merdeka, Kemendikbud Ristek di UNM. "Setelah melalui gelar perkara, oknum sekuriti tersebut kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Perwira Polri tiga balok ini menjelaskan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Jufri mengaku masih akan mendalami beberapa saksi lagi. "Salah satunya itu saksi ahli bidang IT untuk menguatkan perkara kami," tuturnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menambahkan, penanganan perkara tersebut dijamin dilakukan secara proporsional dan profesional. Termasuk menjaga perekaman video dan foto yang ada pada ponsel tersangka. "Polri selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku," paparnya.

Meski begitu, soal motif dan modus tersangka enggan dibeberkan Lando. Menurutnya itu termasuk dalam materi penyidikan. "Itu berita acara pemeriksaan. Saya tidak bisa sampaikan. Yang jelas perkembangannya itu dalam pemberkasan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Akun FB Fantasi Sedarah Berubah Nama Jadi Suka Duka
Kasus Dokter PPDS UI...
Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Turki Terapkan Aturan...
Turki Terapkan Aturan Baru di Medsos untuk Melindungi Anak-anak
Rekomendasi
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Grillz Mawar Biru Jennie...
Grillz Mawar Biru Jennie BLACKPINK Jadi Perbincangan, Ada yang Menyebut Mirip Gigi Berlubang
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved