Ridwan Kamil Minta Publik Empati pada Psikologis Korban Oknum Guru Bejat Herry Wirawan

Senin, 13 Desember 2021 - 15:27 WIB
loading...
Ridwan Kamil Minta Publik...
Oknum guru sekaligus pimpinan pesantren Herry Wirawan. Foto/dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan, Pemprov Jabar terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan oknum guru sekaligus pimpinan pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan.

Ridwan Kamil pun mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang kini tengah menuntut keadilan di pengadilan, di antaranya dengan menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu.

Baca juga: Ketua DPD RI Kecam Pelecehan Seksual di Pesantren Manarul Huda Antapani

Melalui akun akun Instagram pribadinya @ridwan kamil, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyayangkan narasi-narasi masyarakat, khususnya di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan.

Kang Emil membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021 lalu dan penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya, sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," tulis Kang Emil.

Saat itu juga, sambung Kang Emil, pesantren yang dikelola Herry Wirawan langsung ditutup, meskipun kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup sekolah agama/pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," tutur Kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologisnya. Sementara, pihaknya dan tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemprov Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korba

"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)