Ridwan Kamil Minta Publik Empati pada Psikologis Korban Oknum Guru Bejat Herry Wirawan
Senin, 13 Desember 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Kang Emil menjelaskan, kasus tersebut diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologisnya. Sementara, pihaknya dan tim penegak hukum terus memproses kasus tersebut. Pemprov Jabar sendiri fokus pada pemulihan korban dan keluarga korba
"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," jelasnya.
Kang Emil pun mengaku prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata, kata Kang Emil, kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.
"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," katan
Kang Emil pun mendorong Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.
"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," tandas Kang Emil.
Libatkan LPSK
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Anjar Yusdinar mengatakan, pihaknya telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA sejak Mei 2021.
"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka Polda (Jabar) akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," jelasnya.
Kang Emil pun mengaku prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata, kata Kang Emil, kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya.
"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," katan
Kang Emil pun mendorong Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.
"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," tandas Kang Emil.
Libatkan LPSK
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Anjar Yusdinar mengatakan, pihaknya telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA sejak Mei 2021.
Lihat Juga :