Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Tak Berkutik Diringkus Satreskoba Polres Bitung
Senin, 13 Desember 2021 - 02:46 WIB
loading...
Kasat Reskoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BITUNG - Seorang lelaki berinisial A alias Daeng (38), yang diduga pemilik sekaligus pengedar ribuan butir obat keras jenis Neomethor, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung.
Baca juga: Usai BJ Ditangkap karena Narkoba, Mantan Petinggi BNN Sebut Polisi Intai Artis Inisial B
Tersangka A yang merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap di warung miliknya yang berada di sekitar kawasan Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kasat Resnkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka A berhasil disita 2.300 butir obat jenis Neomethor siap edar.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga, serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dilaksanakan Satreskoba Polres Bitung. Daeng bersama barang bukti 2.300 butir obat jenis Neomethor sudah kita amankan di Mapolres Bitung, untuk proses penyidikan lanjut," tutur Derry.
Baca juga: Gunung Awu Naik Status Waspada, Awas Ada Ancaman Bahaya Gas Beracun
Lebih lanjut Derry mengatakan, atas kasus ini, Daeng dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara.
Baca juga: Usai BJ Ditangkap karena Narkoba, Mantan Petinggi BNN Sebut Polisi Intai Artis Inisial B
Tersangka A yang merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap di warung miliknya yang berada di sekitar kawasan Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kasat Resnkoba Polres Bitung, AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka A berhasil disita 2.300 butir obat jenis Neomethor siap edar.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga, serta antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dilaksanakan Satreskoba Polres Bitung. Daeng bersama barang bukti 2.300 butir obat jenis Neomethor sudah kita amankan di Mapolres Bitung, untuk proses penyidikan lanjut," tutur Derry.
Baca juga: Gunung Awu Naik Status Waspada, Awas Ada Ancaman Bahaya Gas Beracun
Lebih lanjut Derry mengatakan, atas kasus ini, Daeng dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara.
Lihat Juga :