Sering Buat Onar dan Rusak Rumah Tetangga, Pria di Tomohon Ditangkap
loading...
A
A
A
MANADO - Seorang pria di Tomohon , Sulawesi Utara ( Sulut ) berisial BD (24) ditangkap polisi karena kedapatan sering buat onar dan merusak rumah tetangganya, Sabtu malam (11/12/2021).
Mendapat laporan itu, Tim Totosik Polres Tomohon merespons cepat dan langsung mengamankan tersangka keributan sekaligus merusak rumah di Kelurahan Tara-tara Satu Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tim Totosik mengamankan lelaki berinisial BD (24), yang diduga telah melakukan perusakan di rumah korban bernama Yohanes Kumaeng (42).
“Dari hasil interogasi, tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk masuk ke rumah korban dan mengajak korban untuk berkelahi serta melakukan perusakan di rumah korban,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Totosik dibantu aparat kelurahan mendapati rumah korban mengalami kerusakan di samping kiri dekat kamar korban dan mendapati juga sebuah balok yang diduga digunakan tersangka untuk merusak rumah korban.
Bahkan menurut keterangan dari perangkat Kelurahan Tara-tara Satu, tersangka sudah beberapa kali melakukan keributan dan sudah ditegur tapi tidak mendengarkan teguran dari pemerintah yang ada.
"Kedua lelaki yang berselisih paham, baik tersangka maupun korban kemudian diarahkan di Polsek Tomohon Tengah untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Mendapat laporan itu, Tim Totosik Polres Tomohon merespons cepat dan langsung mengamankan tersangka keributan sekaligus merusak rumah di Kelurahan Tara-tara Satu Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tim Totosik mengamankan lelaki berinisial BD (24), yang diduga telah melakukan perusakan di rumah korban bernama Yohanes Kumaeng (42).
“Dari hasil interogasi, tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk masuk ke rumah korban dan mengajak korban untuk berkelahi serta melakukan perusakan di rumah korban,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Totosik dibantu aparat kelurahan mendapati rumah korban mengalami kerusakan di samping kiri dekat kamar korban dan mendapati juga sebuah balok yang diduga digunakan tersangka untuk merusak rumah korban.
Bahkan menurut keterangan dari perangkat Kelurahan Tara-tara Satu, tersangka sudah beberapa kali melakukan keributan dan sudah ditegur tapi tidak mendengarkan teguran dari pemerintah yang ada.
"Kedua lelaki yang berselisih paham, baik tersangka maupun korban kemudian diarahkan di Polsek Tomohon Tengah untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(nic)