Brutal! Gagal Tawuran Geng Motor di Klaten Rusak Motor Warga
Jum'at, 10 Desember 2021 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Usai menerima laporan terjadinya aksi brutal pengerusakan motor warga, Tim resmob Polres Klaten, langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap sembilan pelaku pengerusakan.
Sembilan anggota geng motor tersebut, berhasil ditangkap disejumlah tempat berbeda. Dari sembilan pelaku pengerusakan yang berhasdil ditangkap, delapan di antaranya masih anak-anak. Satu pelaku bernama Dewa Adi Prasetya (18) yang berstatus pelajar, akhirnya digelandang ke Polres Klaten.
Baca juga: Alfianah Khusyuk Berdoa di Tepi Curah Kobokan, Ayahnya Hilang Saat Erupsi Semeru Menerjang
Selain menangkap para tersangka pengerusakan motor warga, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana juga menyebutkan, telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengerusakan. "Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman maksimal tujuh tahun penjara, dan sembilan tahun penjara.
Sembilan anggota geng motor tersebut, berhasil ditangkap disejumlah tempat berbeda. Dari sembilan pelaku pengerusakan yang berhasdil ditangkap, delapan di antaranya masih anak-anak. Satu pelaku bernama Dewa Adi Prasetya (18) yang berstatus pelajar, akhirnya digelandang ke Polres Klaten.
Baca juga: Alfianah Khusyuk Berdoa di Tepi Curah Kobokan, Ayahnya Hilang Saat Erupsi Semeru Menerjang
Selain menangkap para tersangka pengerusakan motor warga, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana juga menyebutkan, telah menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengerusakan. "Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman maksimal tujuh tahun penjara, dan sembilan tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :