Kemenag Pastikan Telah Cabut Izin Yayasan Pesantren Asusila
Jum'at, 10 Desember 2021 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional. "Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," jelasnya.
Tedi menambahkan, Kemenag memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru. Baik itu kembali ke pondok pesantren ataupun memilih pindah ke sekolah formal. Baca juga:
Hari Ini, Komisi VIII DPR Bersama Menag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.
"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," jelasnya.
Tedi menambahkan, Kemenag memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru. Baik itu kembali ke pondok pesantren ataupun memilih pindah ke sekolah formal. Baca juga:
Hari Ini, Komisi VIII DPR Bersama Menag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.
"Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :