Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini

Kamis, 09 Desember 2021 - 16:08 WIB
loading...
Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung dihujat karena diduga memperkosa belasan santrinya. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung sedang jadi sorotan masyarakat dan mendapat hujatan. Sebagai orang yang seharusnya menjadi panutan, Herry justru berkali-kali memperkosa belasan santrinya.

Bahkan, beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. Lebih mirisnya lagi, kini telah lahir 9 anak akibat ulah perbuatan oknum guru cabul itu.



Menanggapi hal tersebut, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa selama menjalani persidangan, kliennya tidak banyak membantah atau membenarkan peristiwa tersebut.

"Kami penasehat hukum bukan melulu membabi buta membela terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira, Kamis (9/12/2021).

Dia pun mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perkara yang tengah dihadapi kliennya itu. Sebab hingga saat ini pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu, kami tidak bisa memberikan informasi karena sebagai penasihat hukumnya, secara detailnya itu kami masih dalam praduga tak bersalah," ujarnya.



"Kami masih tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan dari kesaksian. Kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," imbuh Ira.

Menurut Ira, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk para korban dan orang tuanya.

"Mereka (saksi) didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas. Kemudian, kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya, memang ini kan masih pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," tegas Ira.

Pihaknya juga mengaku, masih mengkaji apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi ahli di persidangan lanjutan nanti. Hal itu, kata Ira, bergantung pada jalannya proses persidangan.

"Jika jaksa menilai butuh saksi ahli atau, tentu kami akan menghadirkan. Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus tanya dulu ke terdakwa dan kayanya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komprehensif," pungkasnya.

Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Dodi, sebagai pendidik, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Dodi menyebut, berdasarkan data yang dikantonginya, total korban kebejatan terdakwa sebanyak 12 orang.

"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun. Beberapa korban sudah melahirkan anak akibat perbuatan terdakwa," kata Dodi.



Kasus ini mendapat perhatian besar masyarakat, bahkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengutuk perilaku guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang mencabuli belasan santrinya hingga beberapa korban di antaranya hamil dan melahirkan.

Kang Emil, sapaan akrannya menegaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman berat atas perbuatan biadabnya itu. Menurutnya, pelaku kini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan serta ponpes tempatnya mengajar telah ditutup.

"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tegas Kang Emil dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Tidak hanya Kang Emil, masyarakat dan warganet pun mengutuk keras perbuatan biadab tersebut. Di medoa sosial, banyak warganet menghujat perilaku oknum guru cabul itu dan menuntutnya dihukum seberat-beratnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)