Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut Cokok Dua Preman
Senin, 08 Juni 2020 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Saat diinterogasi, Darmadi mengaku melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario 124 BK 6029 AER. Ia menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Jamal seharga Rp 2,8 juta melalui Andono.
Sementara itu Andono mengaku menjualkan sepeda motor dari tangan Darmadi kepada Jamal di Desa Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Menurut pengakuan Darmadi hanya mendapatkan Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor. Sedangkan sisanya Rp1,3 juta lagi kemungkinan besar diambil Andono,” ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Senin (8/6/2020). (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Petugas lalu melakukan pencarian terhadap Jamal. Namun, setelah menyeser lokasi yang dimaksud, ia tidak berhasil di temukan.
"Nah dari pelaku disita sepasang sepatu, topi, kacamata, celana dan t-shirt, serta uang Rp.132.000 diduga hasil pungli. Kedua diserahkan ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu Andono mengaku menjualkan sepeda motor dari tangan Darmadi kepada Jamal di Desa Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Menurut pengakuan Darmadi hanya mendapatkan Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor. Sedangkan sisanya Rp1,3 juta lagi kemungkinan besar diambil Andono,” ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Senin (8/6/2020). (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Petugas lalu melakukan pencarian terhadap Jamal. Namun, setelah menyeser lokasi yang dimaksud, ia tidak berhasil di temukan.
"Nah dari pelaku disita sepasang sepatu, topi, kacamata, celana dan t-shirt, serta uang Rp.132.000 diduga hasil pungli. Kedua diserahkan ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
(vit)
Lihat Juga :