Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut Cokok Dua Preman
loading...
A
A
A
MEDAN - Darmadi alias Kentung dan Andono alias Dono keduanya diduga melakukan pungutan liar dan pencurian sepeda motor diciduk Tim Elang Intel Sat Brimob Polda Sumut pada Minggu (7/6/20).
Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan, Keduanya diduga preman yang kerap melakukan pungli dan meresahkan warga di seputaran Desa Sampali.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan Polisi No. STTLP/1350/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Tak lama setelah menerima laporan, Tim Elang Intelmob yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel, Ipda Heri Suhartono melakukan pengejaran dan menangkap Darmadi di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (BACA JUGA: Terjepit Dua Truk Tronton, Pengendara Motor Asal Medan Tewas)
Heriyono mengatakan, saat ditangkap pelaku tengah diantar seorang temannya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander BK 1975 MY. Pelaku diduga akan kabur menuju Bandar Setia.
Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Andono di kediamannya di daerah Martubung.
Saat diinterogasi, Darmadi mengaku melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario 124 BK 6029 AER. Ia menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Jamal seharga Rp 2,8 juta melalui Andono.
Sementara itu Andono mengaku menjualkan sepeda motor dari tangan Darmadi kepada Jamal di Desa Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Menurut pengakuan Darmadi hanya mendapatkan Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor. Sedangkan sisanya Rp1,3 juta lagi kemungkinan besar diambil Andono,” ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Senin (8/6/2020). (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Petugas lalu melakukan pencarian terhadap Jamal. Namun, setelah menyeser lokasi yang dimaksud, ia tidak berhasil di temukan.
"Nah dari pelaku disita sepasang sepatu, topi, kacamata, celana dan t-shirt, serta uang Rp.132.000 diduga hasil pungli. Kedua diserahkan ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan, Keduanya diduga preman yang kerap melakukan pungli dan meresahkan warga di seputaran Desa Sampali.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan Polisi No. STTLP/1350/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Tak lama setelah menerima laporan, Tim Elang Intelmob yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel, Ipda Heri Suhartono melakukan pengejaran dan menangkap Darmadi di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (BACA JUGA: Terjepit Dua Truk Tronton, Pengendara Motor Asal Medan Tewas)
Heriyono mengatakan, saat ditangkap pelaku tengah diantar seorang temannya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander BK 1975 MY. Pelaku diduga akan kabur menuju Bandar Setia.
Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap Andono di kediamannya di daerah Martubung.
Saat diinterogasi, Darmadi mengaku melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario 124 BK 6029 AER. Ia menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Jamal seharga Rp 2,8 juta melalui Andono.
Sementara itu Andono mengaku menjualkan sepeda motor dari tangan Darmadi kepada Jamal di Desa Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Menurut pengakuan Darmadi hanya mendapatkan Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor. Sedangkan sisanya Rp1,3 juta lagi kemungkinan besar diambil Andono,” ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Senin (8/6/2020). (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Petugas lalu melakukan pencarian terhadap Jamal. Namun, setelah menyeser lokasi yang dimaksud, ia tidak berhasil di temukan.
"Nah dari pelaku disita sepasang sepatu, topi, kacamata, celana dan t-shirt, serta uang Rp.132.000 diduga hasil pungli. Kedua diserahkan ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
(vit)