Edarkan Sabu, Residivis Menganti Kembali Masuk Penjara
Senin, 08 Juni 2020 - 13:56 WIB
loading...
Tersangka Slamet Urifan diamankan di Mapolres Gresik, karena mengedarkan sabu. Foto/Ilustrasi
A
A
A
GRESIK - Tidak jera. Itulah Slamet Urifan warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Meski baru keluar dari penjara karena perkara narkoba, dia tetap saja nekat mengedarkan sabu.
(Baca juga: Ada Cerita Perselingkuhan di Balik Bunuh Diri Siswa SMK Gresik )
Akibat ulah nekatnya itu, dia kembali diringkus polisi. Pria 40 tahun itu, ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB ketika hendak mengedarkan sabu sebanyak sembilan poket.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto menjelaskan, dalam melancarkan bisnis haram itu tersangka menggunakan nama samaran. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi W 3030 VN. Lelaki pengangguran itu tidak berkutik ketika diamankan petugas kepolisian. "Ada sembilan bungkus klip yang diduga sabu telah kami temukan dari saku celananya," ujar Hery Kusnanto, Senin (8/6/2020).
(Baca juga: Belum Ada Penundaan Piala Dunia U-20, Renovasi GBT Tetap Dikebut )
Dikatakannya, barang haram dengan total 3,55 gram yang telah dipecah menjadi sembilan bungkus itu akan dijual kepada para pembelinya. Konsumennya berasal dari berbagai kalangan, mulai pemuda hingga kalangan orang tua.
(Baca juga: Ada Cerita Perselingkuhan di Balik Bunuh Diri Siswa SMK Gresik )
Akibat ulah nekatnya itu, dia kembali diringkus polisi. Pria 40 tahun itu, ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB ketika hendak mengedarkan sabu sebanyak sembilan poket.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto menjelaskan, dalam melancarkan bisnis haram itu tersangka menggunakan nama samaran. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Saat ditangkap, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernomor polisi W 3030 VN. Lelaki pengangguran itu tidak berkutik ketika diamankan petugas kepolisian. "Ada sembilan bungkus klip yang diduga sabu telah kami temukan dari saku celananya," ujar Hery Kusnanto, Senin (8/6/2020).
(Baca juga: Belum Ada Penundaan Piala Dunia U-20, Renovasi GBT Tetap Dikebut )
Dikatakannya, barang haram dengan total 3,55 gram yang telah dipecah menjadi sembilan bungkus itu akan dijual kepada para pembelinya. Konsumennya berasal dari berbagai kalangan, mulai pemuda hingga kalangan orang tua.
Lihat Juga :