Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:21 WIB
loading...
Cynthiara Alona Divonis...
JPU mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh PN Tangerang pada Rabu (8/12/2021).Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12/2021). JPU menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim menggunakan Pasal 296 KUHP tidak sesuai.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarm menjelaskan, JPU mengajukan banding lantaran dirasa tidak sesuai melihat dari pasal yang dijatuhkan. “Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296. Kita menuntut dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76,” ujarnya saat ditemui awak medi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Dapot, tuntutan pasal yang diajukan JPU ini melihat dari beberapa aspek seperti halnya barang bukti dan saksi. Baca: Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang

“Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan yah, barang bukti maupun saksi-saksi. Karena dari korbannya juga anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan,” ujarnya.

Dapot menjelaskan akan menyampaikan hal ini dimemori banding, dengan menunggu lebih dulu salinan dari majelis hakim. Sebagai informasi, Cynthiara Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021.

Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Tangerang 10K Hadir...
Tangerang 10K Hadir Sebagai Destinasi Sport Tourism Baru
Rekomendasi
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved