Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:21 WIB
loading...
Cynthiara Alona Divonis...
JPU mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh PN Tangerang pada Rabu (8/12/2021).Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12/2021). JPU menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim menggunakan Pasal 296 KUHP tidak sesuai.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarm menjelaskan, JPU mengajukan banding lantaran dirasa tidak sesuai melihat dari pasal yang dijatuhkan. “Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296. Kita menuntut dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76,” ujarnya saat ditemui awak medi, Rabu (8/12/2021).

Menurut Dapot, tuntutan pasal yang diajukan JPU ini melihat dari beberapa aspek seperti halnya barang bukti dan saksi. Baca: Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang

“Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan yah, barang bukti maupun saksi-saksi. Karena dari korbannya juga anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan,” ujarnya.

Dapot menjelaskan akan menyampaikan hal ini dimemori banding, dengan menunggu lebih dulu salinan dari majelis hakim. Sebagai informasi, Cynthiara Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021.

Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Syuting Film Extraction:...
Syuting Film Extraction: Tygo, Jalan K.S Tubun Karawaci Ditutup hingga 31 Januari
Rekomendasi
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved