Jelang Nataru, Bupati Maros Terbitkan Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran

Rabu, 08 Desember 2021 - 19:39 WIB
loading...
Jelang Nataru, Bupati...
Proses belajar mengajar tatap muka terbatas di SMA Negeri 21 Makassar, baru baru ini. Jelang Natal dan tahun baru Bupati Maros mengeluarkan edaran penyelenggaraan pembelajaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAROS - Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edaran itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga:Taufan Pawe Sarankan Perayaan Natal di Parepare Digelar Virtual

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Maros , Darmawati Sukiman saat ditemui di Kantor Bupati Maros, mengatakan, isi surat edaran Bupati Maros ini memiliki 5 poin penting. Di antaranya, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Poin kedua, agar kepala sekolah melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, SD dan SMP pada tanggal 3 Januari 2022. Hal lain yang diatur yakni proses belajar mengajar semester 2 tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 dan libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diundur ke tanggal 3 Januari sampai dengan 8 Januari 2022," jelasnya.

Darmawaty menjelaskan, poin kelima yang tercatat yakni menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kemudian 3T, testing, tracing, treatment.

Baca juga:Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir mengatakan, berdasarkanSE Bupati Maros, libur sekolah hanya tanggal 25 Desember saja. Sementara libur untuk tanggal 24 dibatalkan.

"Sebelumnya ada cuti bersama tanggal 24, karena tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, maka libur dimulai tanggal 24. Tapi dikarenakan adanya surat edaran 3 menteri, yang menghapus cuti bersama, maka libur Natal tanggal 24 Desember ditiadakan," jelasnya.

Mengenai tentang pembelajaran sekolah di Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan, proses pembelajaran berjalan seperti biasa. Setelah libur Natal 25-26, seluruh siswa wajib masuk sekolah seperti biasa.

"Tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, sehingga pembelajaran sekolah dibuka kembali di hari Senin tanggal 27 Desember. Siswa belajar seperti biasa lagi. Ini semua untuk menekan Covid-19 , " ujarnya.

Baca juga:Perayaan Natal di Sejumlah Negara saat Pandemi Covid-19

Dia menuturkan, untuk penerimaan rapor bagi siswa akan dilakukan tanggal 3 Januari. Libur sekolah akan dilakukan pada tanggal 3 Januari sampai 8 Januari.

"Jadi sebelum libur, siswa sudah masuk sepekan untuk pembelajaran semester kedua. Libur semester ganjil ditunda ke tanggal 3 januari sampai 8 Januari. Pembelajaran akan kembali dilakukan pada tanggal 10 Januari mendatang," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IAPI Gelar Perayaan...
IAPI Gelar Perayaan Natal, Akuntan Publik Diharapkan Semakin Kompak
Usung Konsep Berbeda,...
Usung Konsep Berbeda, GWK Cultural Park Meriahkan Pergantian Tahun 2026 dengan Musical Laser Show
Hari Pertama Tahun 2026,...
Hari Pertama Tahun 2026, Ruas Jalan Utama Jakarta Lengang
3.846 Petugas Dikerahkan...
3.846 Petugas Dikerahkan Bersihkan Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta
Tanpa Jarak, Prabowo...
Tanpa Jarak, Prabowo Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapsel
Penampakan Lautan Manusia...
Penampakan Lautan Manusia Padati Bundaran HI Rayakan Malam Tahun Baru 2026
PDIP Gelar Natal Nasional...
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapteng
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional 2025
Hadiri Perayaan Natal...
Hadiri Perayaan Natal Nasional 2025, Prabowo Bicara Indonesia Bangsa Majemuk
Rekomendasi
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Thailand Jelang Semifinal Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved