Jelang Nataru, Bupati Maros Terbitkan Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran
Rabu, 08 Desember 2021 - 19:39 WIB
loading...
Proses belajar mengajar tatap muka terbatas di SMA Negeri 21 Makassar, baru baru ini. Jelang Natal dan tahun baru Bupati Maros mengeluarkan edaran penyelenggaraan pembelajaran. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAROS - Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Edaran itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca juga:Taufan Pawe Sarankan Perayaan Natal di Parepare Digelar Virtual
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Maros , Darmawati Sukiman saat ditemui di Kantor Bupati Maros, mengatakan, isi surat edaran Bupati Maros ini memiliki 5 poin penting. Di antaranya, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Poin kedua, agar kepala sekolah melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, SD dan SMP pada tanggal 3 Januari 2022. Hal lain yang diatur yakni proses belajar mengajar semester 2 tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 dan libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diundur ke tanggal 3 Januari sampai dengan 8 Januari 2022," jelasnya.
Darmawaty menjelaskan, poin kelima yang tercatat yakni menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kemudian 3T, testing, tracing, treatment.
Baca juga:Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir mengatakan, berdasarkanSE Bupati Maros, libur sekolah hanya tanggal 25 Desember saja. Sementara libur untuk tanggal 24 dibatalkan.
"Sebelumnya ada cuti bersama tanggal 24, karena tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, maka libur dimulai tanggal 24. Tapi dikarenakan adanya surat edaran 3 menteri, yang menghapus cuti bersama, maka libur Natal tanggal 24 Desember ditiadakan," jelasnya.
Mengenai tentang pembelajaran sekolah di Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan, proses pembelajaran berjalan seperti biasa. Setelah libur Natal 25-26, seluruh siswa wajib masuk sekolah seperti biasa.
"Tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, sehingga pembelajaran sekolah dibuka kembali di hari Senin tanggal 27 Desember. Siswa belajar seperti biasa lagi. Ini semua untuk menekan Covid-19 , " ujarnya.
Baca juga:Perayaan Natal di Sejumlah Negara saat Pandemi Covid-19
Dia menuturkan, untuk penerimaan rapor bagi siswa akan dilakukan tanggal 3 Januari. Libur sekolah akan dilakukan pada tanggal 3 Januari sampai 8 Januari.
"Jadi sebelum libur, siswa sudah masuk sepekan untuk pembelajaran semester kedua. Libur semester ganjil ditunda ke tanggal 3 januari sampai 8 Januari. Pembelajaran akan kembali dilakukan pada tanggal 10 Januari mendatang," pungkasnya.
Edaran itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca juga:Taufan Pawe Sarankan Perayaan Natal di Parepare Digelar Virtual
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Maros , Darmawati Sukiman saat ditemui di Kantor Bupati Maros, mengatakan, isi surat edaran Bupati Maros ini memiliki 5 poin penting. Di antaranya, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Poin kedua, agar kepala sekolah melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, SD dan SMP pada tanggal 3 Januari 2022. Hal lain yang diatur yakni proses belajar mengajar semester 2 tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 dan libur semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diundur ke tanggal 3 Januari sampai dengan 8 Januari 2022," jelasnya.
Darmawaty menjelaskan, poin kelima yang tercatat yakni menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Kemudian 3T, testing, tracing, treatment.
Baca juga:Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Maros , Takdir mengatakan, berdasarkanSE Bupati Maros, libur sekolah hanya tanggal 25 Desember saja. Sementara libur untuk tanggal 24 dibatalkan.
"Sebelumnya ada cuti bersama tanggal 24, karena tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, maka libur dimulai tanggal 24. Tapi dikarenakan adanya surat edaran 3 menteri, yang menghapus cuti bersama, maka libur Natal tanggal 24 Desember ditiadakan," jelasnya.
Mengenai tentang pembelajaran sekolah di Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan, proses pembelajaran berjalan seperti biasa. Setelah libur Natal 25-26, seluruh siswa wajib masuk sekolah seperti biasa.
"Tanggal 25 ini jatuh di hari Sabtu, sehingga pembelajaran sekolah dibuka kembali di hari Senin tanggal 27 Desember. Siswa belajar seperti biasa lagi. Ini semua untuk menekan Covid-19 , " ujarnya.
Baca juga:Perayaan Natal di Sejumlah Negara saat Pandemi Covid-19
Dia menuturkan, untuk penerimaan rapor bagi siswa akan dilakukan tanggal 3 Januari. Libur sekolah akan dilakukan pada tanggal 3 Januari sampai 8 Januari.
"Jadi sebelum libur, siswa sudah masuk sepekan untuk pembelajaran semester kedua. Libur semester ganjil ditunda ke tanggal 3 januari sampai 8 Januari. Pembelajaran akan kembali dilakukan pada tanggal 10 Januari mendatang," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :