Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Munarman Digelar Offline Pekan Depan

Rabu, 08 Desember 2021 - 10:45 WIB
loading...
Hakim Akhirnya Kabulkan...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, agar sidang digelar secara offline. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman , agar sidang digelar secara offline . Majelis hakim setuju untuk menghadirkan langsung Munarman dalam persidangan.

"Permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).



Alasan hakim menerima sidang offline dengan pertimbangan sidang online dapat terganggu lantaran terkendala sinyal. Namun, Munarman bisa dihadirkan secara offline dengan catatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.



"Memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," sebut Hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Meski demikian, pada sidang offline pekan depan awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di Serambi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini guna menjaga identitas majelis hakim.

Menanggapi penetapan tersebut, JPU menyatakan tidak keberatan. JPU hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Penampakan Munarman...
Penampakan Munarman Bebas dari Lapas Salemba Memakai Topi Save Palestina
Munarman Bebas, Lapas...
Munarman Bebas, Lapas Salemba Tingkatkan Penjagaan
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Aktivis Haris Azhar...
Aktivis Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Tak Niat Serang Pribadi
Bersaksi di PN Jakarta...
Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
PN Jaktim Tutup Seluruh...
PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Luhut Absen di PN Jaktim,...
Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Hakim PN Jaktim Tolak...
Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
7 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
21 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
28 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
29 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
40 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
56 menit yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved