Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP

Senin, 08 Juni 2020 - 11:21 WIB
loading...
Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan,...
Kepala Disnakertrans Jabar, M Ade Afriandi. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memperketat protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan saat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Untuk pengawasan, Disnakertrans Jabar gandeng sejumlah pihak, mulai pemerintah kabupaten/kota, Ombudsman RI hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, M Ade Afriandi menyatakan, supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Ombudsman RI, bahkan APIP dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," tegas Ade, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum )

Seluruh perusahaan di Jawa Barat diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan hingga pengecekan suhu tubuh karyawannya saat penerapan AKB sektor ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Hal itu menjadi acuan protokol kesehatan sektor ketenagakerjaan yang sedang disusun Disnakertrans Provinsi Jabar.

Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Baca juga; Penjelasan PT KCI soal Antrean Penumpang di Stasiun Bogor )

"SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar. Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Dia mengakui, Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Protokol kesehatan disusun dengan rinci supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.

Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, lanjut Ade, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.

Kemudian, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. Terakhir, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan, termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," tegas Ade.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Besok
UMB Perkuat Tri Dharma...
UMB Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kembangkan Teaching Factory di Cibitung
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Pabrik Garmen Beroperasi...
Pabrik Garmen Beroperasi di Pemalang, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Rekomendasi
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved