Awasi AKB Sektor Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar Gandeng Ombudsman dan APIP
Senin, 08 Juni 2020 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
"SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar. Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Dia mengakui, Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Protokol kesehatan disusun dengan rinci supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.
Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, lanjut Ade, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kemudian, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. Terakhir, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan, termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," tegas Ade.
Dia mengakui, Disnakertrans Jabar tengah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif. Protokol kesehatan disusun dengan rinci supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.
Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, lanjut Ade, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kemudian, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar. Terakhir, Surat Edaran Kepala Disnakertrans Jabar Nomor 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan, termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," tegas Ade.
(wib)
Lihat Juga :