Pemkab Gowa Terapkan Disposisi Online pada Awal Januari 2022
Selasa, 07 Desember 2021 - 17:24 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka sosialisasi terkait disposisi online di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021). Foto: Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A'Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Dapat Dana Transfer Daerah Rp1,402 Triliun
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu," ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021).
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Dapat Dana Transfer Daerah Rp1,402 Triliun
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu," ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021).
Lihat Juga :