Dikecam Warga, Gubernur Viktor Laiskodat Dibela Advokat Ini
Sabtu, 04 Desember 2021 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
Secara spesifik kata Serfasius, Gubernur Viktor mengunjungi Desa Kabaru mewakili seluruh rakyat NTT untuk memajukan peternakan sebagai bagian dari pelayanan publik. Sementara dari segi aturan reformasi agraria, prinsip dasarnya adalah untuk kepentingan umum, negara berhak atas lahan tersebut.
"Karena itu kita jangan sampai menghakimi tanpa melihat regulasinya, yang kita lihat itu kan sepotong-sepotong lantas membuat konklusi, gubernur salah, pemda salah, masyarakat benar, tokoh adat benar. Ini kan tidak adil," jelasnya.
Yang benar, menurut Serfasius, semua pihak duduk bersama. Pemda menjelaskan aturannya kepada publik, masyarakat memahami dan apa solusi yang terbaik dari pemerintah yang berniat baik untuk menjadikan NTT itu khususnya Sumba sebagai lumbung sentral daging sapi nasional yang berkelas premium.
Serfasius yakin, Gubernur Viktor tidak akan menolak masukan sejauh masukan itu komprehensif dan konstruktif. Pernyataan memenjarakan rakyat, kata Serfasius berbicara soal mekanisme hukum. Baca juga: Perekat Nusantara Siap Hadirkan Advokat Berkarakter Peduli Kepentingan Bangsa
Dalam hal ini, ketika ada pihak yang menghalangi proses pembangunan untuk kepentingan publik. "Jika di luar koridor aturan itulah membuat gubernur berkata demikian. Kalau masyarakat berperilaku menghalangi pembangunan ya penjarakan," katanya.
Meski demikian, lanjut Serfasius pemerintah dalam mengatasi konflik agraria harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.
"Karena itu kita jangan sampai menghakimi tanpa melihat regulasinya, yang kita lihat itu kan sepotong-sepotong lantas membuat konklusi, gubernur salah, pemda salah, masyarakat benar, tokoh adat benar. Ini kan tidak adil," jelasnya.
Yang benar, menurut Serfasius, semua pihak duduk bersama. Pemda menjelaskan aturannya kepada publik, masyarakat memahami dan apa solusi yang terbaik dari pemerintah yang berniat baik untuk menjadikan NTT itu khususnya Sumba sebagai lumbung sentral daging sapi nasional yang berkelas premium.
Serfasius yakin, Gubernur Viktor tidak akan menolak masukan sejauh masukan itu komprehensif dan konstruktif. Pernyataan memenjarakan rakyat, kata Serfasius berbicara soal mekanisme hukum. Baca juga: Perekat Nusantara Siap Hadirkan Advokat Berkarakter Peduli Kepentingan Bangsa
Dalam hal ini, ketika ada pihak yang menghalangi proses pembangunan untuk kepentingan publik. "Jika di luar koridor aturan itulah membuat gubernur berkata demikian. Kalau masyarakat berperilaku menghalangi pembangunan ya penjarakan," katanya.
Meski demikian, lanjut Serfasius pemerintah dalam mengatasi konflik agraria harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018.
Lihat Juga :