Pekanbaru Geger! Rapat Koperasi Sawit Rusuh, Petani Dilempari Kursi

Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:01 WIB
loading...
Pekanbaru Geger! Rapat...
Ratusan petani pria dan wanita ini mencoba merangsek masuk di acara rapat Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di ball room Hotel Prime Park, Pekanbaru Jumat sore (3/12/2021). MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Kerusuhan terjadi di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau tempat penyelenggaraan rapat Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Jumat sore (3/12/2021). Rapat itu didemo para petani yang berasal Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Mereka menilai rapat yang diadakan itu ilegal.

Pada awalnya mereka melakukan orasi di halaman Hotel Prime Park, Pekanbaru, tepatnya depan acara. Mereka berorasi bahwa rapat itu ilegal dan merupakan suruhan dari mantan Ketua Kopsa-M Antony Hamzah yang kini menjadi tersangka kasus penyerangan di Mapolres Kampar, Riau. Mereka meminta massa yang berada di luar untuk dibubarkan karena dianggap ilegal.


Pantauan di lapangan, ratusan petani pria dan wanita ini mencoba merangsek masuk di acara rapat yang berada di ball room Hotel Prime Park, Pekanbaru. Mereka mendorong pintu ball room bersama sama. Sempat ditahan dari dalam ball room, namun akhirnya terbuka.

Dari dalam, massa melempari petani dari Kopsa M dengan kursi. Beberapa kursi mengenai massa yang berada dari luar. Kemudian terjadilah keributan antara dua kubu. Beruntung pihak kepolisian berhasil menegahi kedua kubu itu.

Iwan, salah satu petani menegaskan bahwa RAT (Rapat Anggota Tahunan) Kopsa-M tahun 2021 yang diselenggarakan tersebut cacat hukum. Selain itu, mulai dari panitia penyelenggara dan peserta RAT bukanlah tercatat sebagai petani asli Kopsa-M.

"Kami adalah petani Kopsa-M. Kami yang asli bahkan tidak diundang dalam acara RAT. Bahkan kalau diundang pun dengan tegas kami menolak untuk mengikuti RAT. Karena ini cacat hukum," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa penyelenggaraan RAT tersebut diduga sebagai cara Anthony untuk menyelamatkan diri. Dalam orasinya, para petani mendesak agar Anthony segera dibekuk setelah ditetapkan tersangka.



Terlebih lagi, masa kepengurusan pengajar Fakultas Pertanian Universitas Riau itu telah usai 2 Desember 2021 kemarin.

Selama kepengurusan itu, Iwan mengatakan Anthony tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp12 miliar. Termasuk pembayaran bagi hasil kepada petani serta cicilan kepada PTPN V sebagai bapak angkat.



Padahal, Anthony kerap memposisikan diri sebagai petani teraniaya dengan mencari perlindungan hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP).

"Kami juga menuntut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sejak 2019, 2020 dan 2021 kepengurusan Kopsa M yang dipimpin Antony yang tidak pernah ada kejelasan. Karena kekacauan itu lahan sawit kami terbengkalai dan akhirnya pihak PTPN V sebagai mitra membantu menalangi gaji kami," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2770 seconds (0.1#10.140)