Tangkal Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA Masuk Indonesia
Jum'at, 03 Desember 2021 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Jongky menambahkan terkait WNA dari 11 negara dilarang masuk Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
"Penanganan WNA untuk 11 negara kita harus tolak tidak ada pengecualian masuk WNA mempunyai visa dinas, visa diplomatik, mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," pungkasnya.
Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Baca juga: Kesulitan Tracing WNA, PPKM Kota Tangerang Naik Level 2
Sekadar informasi, ke 11 negara yang saat ini dilarang masuk Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswan, Namibi, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
"Penanganan WNA untuk 11 negara kita harus tolak tidak ada pengecualian masuk WNA mempunyai visa dinas, visa diplomatik, mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," pungkasnya.
Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Baca juga: Kesulitan Tracing WNA, PPKM Kota Tangerang Naik Level 2
Sekadar informasi, ke 11 negara yang saat ini dilarang masuk Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswan, Namibi, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
(mhd)
Lihat Juga :