Tangkal Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA Masuk Indonesia
Jum'at, 03 Desember 2021 - 18:19 WIB
loading...
Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) ditolak untuk masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 19 Warga Negara Asing ( WNA ) ditolak untuk masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta ( Soetta ). Langkah ini dilakukan terkait adanya virus varian baru, B.1.1539 atau yang disebut dengan varian Omicron .
Alasan penolakan WNA ini turut dijelaskan oleh Kasie Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soetta, Jongky Ade Situngkir. Baca juga: Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang asal Luar Negeri
“Untuk kasus Omicron Soetta sudah menolak sebanyak 19 orang,” ujar Jongky kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Untuk 19 WNA tersebut yakni dari Filipina, Nigeria, United Arab Emirates, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, Pakistan, dan Prancis.
Kendati demikian, Jongky menjelaskan, penolakan 19 WNA ini bukan hanya karena terkait Omicron. Namun, sambungnya, ada beberapa hal lainnya seperti tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan) dan tidak lakukan vaksin dengan dosis lengkap.
"Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron, tetapi mereka tidak mematuhi prokes, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," tuturnya.
Alasan penolakan WNA ini turut dijelaskan oleh Kasie Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soetta, Jongky Ade Situngkir. Baca juga: Cegah Omicron, Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang asal Luar Negeri
“Untuk kasus Omicron Soetta sudah menolak sebanyak 19 orang,” ujar Jongky kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Untuk 19 WNA tersebut yakni dari Filipina, Nigeria, United Arab Emirates, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, Pakistan, dan Prancis.
Kendati demikian, Jongky menjelaskan, penolakan 19 WNA ini bukan hanya karena terkait Omicron. Namun, sambungnya, ada beberapa hal lainnya seperti tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan) dan tidak lakukan vaksin dengan dosis lengkap.
"Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron, tetapi mereka tidak mematuhi prokes, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," tuturnya.
Lihat Juga :