Sidang Offline di Pengadilan Berpotensi Sumber Penularan Covid-19

Kamis, 02 Desember 2021 - 21:01 WIB
loading...
Sidang Offline di Pengadilan...
Suasana persidangan yang digelar offline. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat menghentikan sementara kegiatan offline termasuk sidang selama tiga hari setelah hakim hingga pegawai terpapar Covid-19 pada Juni 2021 lalu. Apalagi, jumlah orang yang terpapar saat itu mencapai 27 orang.

Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan pelonggaran dengan menurunkan status PPKM sehingga sidang kembali bisa digelar secara offline. Namun, munculnya varian baru Covid-19 Omicron yang sangat menular dan sudah terdeteksi di sejumlah negara mendorong semua pihak untuk waspada.
Baca juga: Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI sekaligus Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mengatakan, kerumunan membuat risiko penularan Covid-19 semakin besar. "Yang jelas kalau ada kerumunan orang maka risiko penularan makin besar. Jadi memang anjurannya adalah menghindari kerumunan," ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Jika terpaksa harus ada dalam kerumunan, maka ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. "Pertama, kalau bisa kerumunan berada di luar ruangan. Kedua, waktu dalam kerumunan harus sesingkat mungkin. Terakhir, kalau terpaksa kerumunan di dalam ruangan maka jendela dan lain-lain harus terbuka lebar untuk menjamin ventilasi udara," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta Virus Omicron yang Membuat Dunia Kembali Bunyikan Alarm Bahaya

Terkait perlu tidaknya sidang digelar secara online atau offline, sebagai langkah mencegah penularan Covid-19 ketiga poin di atas perlu diperhatikan. "Saya tidak akan secara spesifik memberi anjuran kegiatan tertentu, tapi silakan gunakan prinsip-prinsip di atas untuk kegiatan apa pun juga," ujar Tjandra.

Terkait varian baru Covid-19 Omicron, dia mengingatkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah meminta semua negara, termasuk Indonesia perlu melakukan mitigasi berlapis. "Mereka menyebutnya sebagai multi-layered risk mitigation approach. Artinya, tindakan pencegahan dan mitigasi memang harus dilakukan amat ketat dan berlapis-lapis," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved