Lolos Pemeriksaan SIKM, 12 Pekerja Konveksi Jalani Isolasi Mandiri
Minggu, 07 Juni 2020 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, dia tak mengetahui kapan mereka akan di rapid test atau swab test. Kepastian tes ditentukan oleh puskesmas. (Baca juga: Kebijakan Transportasi Higienis dan Humanis Saat New Normal Disiapkan)
Sementara itu, selama menjalani isolasi mandiri, pihak kelurahan tidak menanggung kebutuhan pokok para pendatang tersebut baik soal makan dan minum maupun kebutuhan pokok lainnya.
Hal ini merujuk pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 5 yang menyatakan pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang.
Sementara itu, selama menjalani isolasi mandiri, pihak kelurahan tidak menanggung kebutuhan pokok para pendatang tersebut baik soal makan dan minum maupun kebutuhan pokok lainnya.
Hal ini merujuk pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 5 yang menyatakan pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang.
(jon)
Lihat Juga :