Dendam Kesumat Kekasihnya Sering Diejek, Pemuda Pekalongan Bacok 2 Sahabat dan Orang Tua Angkat

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:34 WIB
loading...
Dendam Kesumat Kekasihnya...
Kholiri (31) pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah, nekat membacok dua sahabat dan orang tua angkatnya. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Kholiri warga Pekalongan, Jawa Tengah, diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan, setelah membacok tiga orang. Pemuda berusia 31 tahun tersebut, sempat kabur selama dua hari setelah pembacokan, sebelum akhirnya diringkus polisi.

Baca juga: Sadis! Geng Motor Sukabumi Lakukan Serangan Brutal di 4 Lokasi dan Lukai 3 Orang

Korban pembacokan sadis ini, adalah Slamet Bejo, dan Susanto yang merupakan sahabat pelaku. Serta, Waryo yang merupakan orang tua angkat pelaku. Selama dua hari kabur, Kholiri bersembunyi di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.



Pembacokan tersebut, menurut Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban Susanto. Lokasinya bersebelahan dengan rumah tersangka. "Saat itu, pelaku sudah membawa dua senjata tajam di tangannya," ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Mabuk Tengah Malam, 2 Wanita Cantik Berpakaian Seksi Tabrak Mobil Parkir di Ngawi

Waryo yang mengetahui kejadian itu, mencoba menghalangi niat pelaku. Namun pelaku dengan sadis langsung membacok orang tua angkatnya itu dengan celurit. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membacok sahabatnya, Slamet Bejo, dan mengejar Susanto yang akhirnya juga berhasil dianiaya.

Usai membacok ketiga korban, tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor tetangganya. Tersangka sempat membuang sepeda motor di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk menghilangkan barang bukti, dan kemudian bersembunyi di wilayah Kabupaten Kendal.

Baca juga: Datangi Asrama Putri Santo Yoseph, Kapolres Ini Beri Semangat Anak-anak Asuh Asal Papua

Dihadapan penyidik, tersangka Kholiri mengaku, memiliki dendam dengan kedua sahabatnya karena sering menghina kekasihnya. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan, untuk kepentingan penyelidikan.

Penyidik polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain iru juga dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved