IRT di Makassar Curi Handphone Demi Penuhi Kebutuhan Balitanya
Rabu, 01 Desember 2021 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Perwira Polri satu bunga ini menjelaskan, pelaku dalam beraksi sangat lihai. Beruntung petugas mendapat informasi keberadaannya di wilayah Kecamatan Makassar. "Setelah mendalami CCTV dan dibantu warga kami menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Abu Bakar Lambogo," tuturnya.
Baca juga:Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding
Sementara itu, kepada polisi, NA mengaku nekat mencuri lantaran tidak punya pekerjaan tetap. Ia terlilit utang karena kebutuhan anak perempuannya tak bisa terpenuhi, setelah suaminya ditahan karena kasus narkoba . "Mau diapa pak, tidak ada uang," imbuhnya saat diinterogasi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat NA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai mencuri dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.
Baca juga:Nurdin Abdullah dan Tim Kuasa Hukum Masih Berunding soal Upaya Banding
Sementara itu, kepada polisi, NA mengaku nekat mencuri lantaran tidak punya pekerjaan tetap. Ia terlilit utang karena kebutuhan anak perempuannya tak bisa terpenuhi, setelah suaminya ditahan karena kasus narkoba . "Mau diapa pak, tidak ada uang," imbuhnya saat diinterogasi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat NA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai mencuri dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.
(luq)
Lihat Juga :