IRT di Makassar Curi Handphone Demi Penuhi Kebutuhan Balitanya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) , berinisial NA (20) terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Biringkanaya. Ia diamankan setelah diduga mencuri ponsel di rumah warga yang pintunya tidak tertutup. Aksi kejahatan NA telah dilakukan berulang kali.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto mengatakan, dalam keterangannya pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, masing-masing di daerah Salodong, Dg Ramang, dan Sudiang. Selain ponsel, ibu satu anak ini juga mengambil uang tunai jutaan rupiah.
. "Mau diapa pak, tidak ada uang," imbuhnya saat diinterogasi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat NA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai mencuri dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto mengatakan, dalam keterangannya pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali, masing-masing di daerah Salodong, Dg Ramang, dan Sudiang. Selain ponsel, ibu satu anak ini juga mengambil uang tunai jutaan rupiah.
. "Mau diapa pak, tidak ada uang," imbuhnya saat diinterogasi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat NA dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai mencuri dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.
(luq)