UMK Bekasi Tertinggi Se-Jabar, Serikat Buruh Tetap Lakukan Aksi Mogok Kerja
Rabu, 01 Desember 2021 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berbicara tentang upah di atas minimum, tetapi ketika UMK dipaksa mengikuti PP Nomor 36 (tentang pengupahan) yang itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Kami anggap aturan yang inkonstitusional itu sudah enggak benar,” katanya.
Oleh karenanya, kemauan serikat buruh dalam perhitungan UMK kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab, diputuskannya UU Cipta Kerja dinilai harus menganulir peraturan turunan dibawahnya.
Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
“PP Nomor 36 sudah tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka, untuk mengisi kekosongan hukum kan kembali ke undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan turunannya PP 78,” jelasnya.
Alasan tersebut lah yang menjadi dasar buruh akan melakukan mogok kerja. Mogok kerja buruh nantinya akan dilakukan dengan aksi turun ke jalan.
Oleh karenanya, kemauan serikat buruh dalam perhitungan UMK kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab, diputuskannya UU Cipta Kerja dinilai harus menganulir peraturan turunan dibawahnya.
Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
“PP Nomor 36 sudah tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka, untuk mengisi kekosongan hukum kan kembali ke undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan turunannya PP 78,” jelasnya.
Alasan tersebut lah yang menjadi dasar buruh akan melakukan mogok kerja. Mogok kerja buruh nantinya akan dilakukan dengan aksi turun ke jalan.
(thm)
Lihat Juga :