UMK Bekasi Tertinggi Se-Jabar, Serikat Buruh Tetap Lakukan Aksi Mogok Kerja

Rabu, 01 Desember 2021 - 20:14 WIB
loading...
UMK Bekasi Tertinggi...
Meski besaran UMK Kota Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi, Jabar, serikat buruh ternyata tidak puas. Mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Meski besaran UMK Kota Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi se Jawa Barat (Jabar), serikat buruh ternyata tidak puas. Mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja dengan unjuk rasa turun ke jalan

“Kami akan melakukan mogok kerja nasional. Di Kota Bekasi ada aliansi Buruh Bekasi Melawan, kami sudah sepakat 6,7,8 Desember akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari serikat buruh, M Indrayana kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kota Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921. Nilai tersebut menjadikan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi se Jawa Barat.

Baca juga: Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat

Namun, serikat buruh menilai penetapan UMK yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tidak patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami berbicara tentang upah di atas minimum, tetapi ketika UMK dipaksa mengikuti PP Nomor 36 (tentang pengupahan) yang itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Kami anggap aturan yang inkonstitusional itu sudah enggak benar,” katanya.

Oleh karenanya, kemauan serikat buruh dalam perhitungan UMK kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sebab, diputuskannya UU Cipta Kerja dinilai harus menganulir peraturan turunan dibawahnya.

Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

“PP Nomor 36 sudah tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Maka, untuk mengisi kekosongan hukum kan kembali ke undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan turunannya PP 78,” jelasnya.

Alasan tersebut lah yang menjadi dasar buruh akan melakukan mogok kerja. Mogok kerja buruh nantinya akan dilakukan dengan aksi turun ke jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Rekomendasi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Puluhan Ribu Dokter...
Puluhan Ribu Dokter Muda di Inggris Mogok Kerja 3 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved