UMK Bekasi Tertinggi Se-Jabar, Serikat Buruh Tetap Lakukan Aksi Mogok Kerja
Rabu, 01 Desember 2021 - 20:14 WIB
loading...
Meski besaran UMK Kota Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi, Jabar, serikat buruh ternyata tidak puas. Mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Meski besaran UMK Kota Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi se Jawa Barat (Jabar), serikat buruh ternyata tidak puas. Mereka akan tetap melakukan aksi mogok kerja dengan unjuk rasa turun ke jalan
“Kami akan melakukan mogok kerja nasional. Di Kota Bekasi ada aliansi Buruh Bekasi Melawan, kami sudah sepakat 6,7,8 Desember akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari serikat buruh, M Indrayana kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kota Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921. Nilai tersebut menjadikan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi se Jawa Barat.
Baca juga: Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat
Namun, serikat buruh menilai penetapan UMK yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tidak patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami akan melakukan mogok kerja nasional. Di Kota Bekasi ada aliansi Buruh Bekasi Melawan, kami sudah sepakat 6,7,8 Desember akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah,” ujar anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari serikat buruh, M Indrayana kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kota Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921. Nilai tersebut menjadikan Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi se Jawa Barat.
Baca juga: Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat
Namun, serikat buruh menilai penetapan UMK yang dilakukan Pemprov Jawa Barat tidak patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
Lihat Juga :