Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat
Rabu, 01 Desember 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat sebesar 0,71 persen. Putusan sebesar 0,71 persen itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.
Baca juga: Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang
“Ini sesuai dengan hasil Depeko. Artinya kita kan ada sidang pleno pertama itu yang tanggal 18 itu rapat dengan Depeko, ada semua unsur. Hanya saja, dalam perhitungan dari unsur serikat Walk Out ,” jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).
Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Saat itu, serikat buruh walk out karena tidak sepakat perhitungan upah menggunakan PP tersebut.
“Karena (serikat) tidak setuju dengan perhitungan yang pakai PP Nomor 36. Jadi ini (rekomendasi) Depeko yang memang disampaikan pada tanggal 22, hari Senin.” pungkasnya.
Baca juga: Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang
“Ini sesuai dengan hasil Depeko. Artinya kita kan ada sidang pleno pertama itu yang tanggal 18 itu rapat dengan Depeko, ada semua unsur. Hanya saja, dalam perhitungan dari unsur serikat Walk Out ,” jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).
Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Saat itu, serikat buruh walk out karena tidak sepakat perhitungan upah menggunakan PP tersebut.
“Karena (serikat) tidak setuju dengan perhitungan yang pakai PP Nomor 36. Jadi ini (rekomendasi) Depeko yang memang disampaikan pada tanggal 22, hari Senin.” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :