Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat

Rabu, 01 Desember 2021 - 15:00 WIB
loading...
Tok! UMK 2022 Kota Bekasi...
Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2022 telah disahkan. UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.816.921. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2022 telah disahkan. Beleid yang ditekan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, menempatkan Kota Bekasi menjadi pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.816.921. Nilai tersebut menggeser Kabupaten Karawang yang sebelum bertengger di angka paling atas UMK pada tahun 2021.

Baca juga: UMK 2022 Jawa Barat Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).



Diketahui, keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat sebesar 0,71 persen. Putusan sebesar 0,71 persen itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.

Baca juga: Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang

“Ini sesuai dengan hasil Depeko. Artinya kita kan ada sidang pleno pertama itu yang tanggal 18 itu rapat dengan Depeko, ada semua unsur. Hanya saja, dalam perhitungan dari unsur serikat Walk Out ,” jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Saat itu, serikat buruh walk out karena tidak sepakat perhitungan upah menggunakan PP tersebut.

“Karena (serikat) tidak setuju dengan perhitungan yang pakai PP Nomor 36. Jadi ini (rekomendasi) Depeko yang memang disampaikan pada tanggal 22, hari Senin.” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Rekomendasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
Max Verstappen Pembalap...
Max Verstappen Pembalap F1 dengan Penghasilan Tertinggi di 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved