Aksi Reuni 212 Dilarang, Slamet: Polisi Mengamankan Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Aksi Reuni 212 Dilarang,...
Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif memprotes pelarangan aksi super damai Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021 oleh pihak kepolisian. Seharusnya tugas polisi melakukan pengamanan terhadap aksi Reuni 212 bukan malah melarang atau mengancam.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain melakukan unjuk rasa. Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," ujar Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212

Menurut dia, banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa maupun buruh yang melaksanakan aksinya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. "Bahkan, hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara. Tapi, giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ungkap Slamet.

Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Rekomendasi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved