Aksi Reuni 212 Dilarang, Slamet: Polisi Mengamankan Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Aksi Reuni 212 Dilarang,...
Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif memprotes pelarangan aksi super damai Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021 oleh pihak kepolisian. Seharusnya tugas polisi melakukan pengamanan terhadap aksi Reuni 212 bukan malah melarang atau mengancam.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain melakukan unjuk rasa. Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," ujar Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212

Menurut dia, banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa maupun buruh yang melaksanakan aksinya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. "Bahkan, hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara. Tapi, giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ungkap Slamet.

Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Rekomendasi
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved