Aksi Reuni 212 Dilarang, Slamet: Polisi Mengamankan Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Aksi Reuni 212 Dilarang,...
Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif memprotes pelarangan aksi super damai Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021 oleh pihak kepolisian. Seharusnya tugas polisi melakukan pengamanan terhadap aksi Reuni 212 bukan malah melarang atau mengancam.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain melakukan unjuk rasa. Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," ujar Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212

Menurut dia, banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa maupun buruh yang melaksanakan aksinya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. "Bahkan, hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara. Tapi, giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ungkap Slamet.

Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved